48 Hari Lagi Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2020 Belum Menyerahkan Mandat Operator Sistem Pencalonan (Silon) ke KPU Simalungun
|
Panei Tongah - Bawaslu Kabupaten Simalungun meminta agar bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Bupati Kabupaten Simalungun Tahun 2020, segera menyerahkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di sistem pencalonan (Silon).
Sebab, proses memasukkan data dukungan di Silon dilakukan sebelum penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan yang rencananya dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020.
"Ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan bakal calon perseorangan sebelum penyerahan syarat minimal dukungan. Salah satunya mengirimkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di Silon," kata Ketua Bawaslu Simalungun, Choir Nasution, Minggu (12/1/2020).
Choir mengatakan sejauh ini sudah ada bakal pasangan calon perseorangan yang sudah mendeklarasikan dan sudah berkonsultasi soal tahapan Pemilihan Bupati Kabupaten Simalungun Tahun 2020 di KPU Simalungun.
Bakal calon perseorangan itu, yakni, Wagner Damanik. Dan hasil pengawasan dari Bawaslu Simalungun Sampai Saat ini, Wagner Damanik Belum Menyerahkan Surat mandat ke KPU Simalungun.
Ketua Bawaslu Simalungun meminta bakal calon perseorangan Wagner Damanik untuk segera mengirimkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di Silon ke KPU.
Sebab, menurutnya, proses memasukkan data dukungan ke Silon juga butuh waktu.
Operator harus memasukkan data dukungan satu per satu ke Silon.
Data dukungan yang sudah dimasukkan di Silon ini nanti akan dicocokkan saat proses penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.
"Kalau ingin maju Pemilihan Bupati Simalungun lewat jalur perseorangan, harus segera menyerahkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di Silon dulu," katanya.
Syarat untuk bisa maju untuk Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2020, Bakal calon perseorangan harus mengumpulkan minimal kurang lebih 48.000 dukungan. (Ketua)