Lompat ke isi utama

Berita

ASN Dilarang Mendeklarasikan Diri Dan Mendekati Partai Politik Untuk Kepentingannya Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah

Panei Tongah, Bawaslu Kabupaten Simalungun _ Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun telah memetakan kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pemetaan didasarkan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mulai mempromosikan diri sebagai calon kepala daerah.
Hasil pemetaan Bawaslu Simalungun , setidaknya sudah ada tiga orang berstatus PNS dan satu orang berstatus anggota Polri yang terindikasi bakal maju sebagai calon kepala daerah. Di antara mereka, sudah ada yang memasang baliho di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Simalungun. Ada juga yang sudah memberikan pernyataan di media. Bahkan, ada juga yang secara terang-terangan mendaftarkan diri ke partai politik yang tengah melakukan penjaringan calon kepala daerah. Lantas apakah ada larangan bagi ASN atau TNI/Polri yang ingin maju dalam pesta demokrasi?
Dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah diatur mekanisme dan persyaratan bagi ASN atau anggota TNI yang akan bertarung dalam Pilkada.
Terutama pada Pasal 7 ayat (2) huruf t menyatakan, bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Melihat pasal ini, ada dua hal yang wajib diketahui ASN. Pertama, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota ASN. Kedua, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN juga terikat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam huruf C poin I berbunyi, “Berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.”
Dengan demikian, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam tindakan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik. Misalnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Termasuk ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Melihat pasal ini, mereka yang berstatus ASN atau TNI/Polri yang secara terang-terangan mempromosikan diri sebagai calon kepala daerah diduga sudah melakukan pelanggaran etik.
Khusus di wilayah Kabupaten Simalungun, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Simalungun, ada tiga orang ASN yang sudah mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah di Kabupaten Simalungun dan ada yang sudah mendaftar ke partai politik.
Tentunya hal ini menjadi temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun. Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun mengatakan, dengan status ASN yang masih melekat, semestinya menahan diri untuk tidak melakukan pendekatan terhadap partai politik terutama pendaftaran dirinya sebagai bakal calon. Selain itu, menanggapi temuan tersebut Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa salah satu aspek penanganan pelanggaran oleh Bawaslu adalah penanganan pelanggaran hukum lainnya yakni mencakup netralitas ASN. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang ASN untuk melakukan deklarasi sebagai bakal calon bupati adalah bagian dalam unsur politik praktis. Hal ini dapat menjadi temuan dugaan pelanggaran yang dapat diproses oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun.


(Humas

Tag
Berita