ASN Mendukung Paslon, Bawaslu Simalungun Adukan Ke KASN
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun telah melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus di Pilkada 2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan itu sudah dikirimkan pada 2 November 2020 lalu.
“Hasil kajian (dugaan keterlibatan PNS), sudah kita teruskan ke KASN,” kata Komisioner Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih, Rabu (11/10/2020) sore.
Selanjutnya, kata Adil, apabila terbukti terlibat, KASN yang akan memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut.
Ditanya apakah ada sanksi ke pasangan calon atas keterlibatan oknum PNS itu, Adil mengatakan, keterlibatan oknum PNS itu merupakan inisiatif sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan, (keterlibatan) bukan karena pasangan calon, memang dirinya sendiri. Jadi, (pasangan calon) nggak kena (sanksi),” pungkas Adil.
