Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Simalungun Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan

Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Sehubungan dengan sedang berjalannya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, maka seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.


Demikian pula halnya dengan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Siang tadi, Jum'at (12/8/2022) bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, seluruh Pimpinan dan jajaran staf sekretariat menggelar rapat internal dan diskusi terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M. Pd didampingi oleh Michael Richard Siahaan, SH, MH, Mulai Adil Saragih, SP dan Bobbi Dewantara Purba, ST serta Kepala Sekretariat Safrul, SE, MM memaparkan tugas masing-masing divisi yang tertuang dalam Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Selain penjelasan tupoksi dan jabatan dari masing-masing divisi, rapat tersebut juga membahas tentang hal apa saja yang perlu diketahui terkait tata cara Pengawasan pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
"Kita harus paham dan harus melakukan pengawasan melekat terhadap data yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Simalungun untuk selanjutnya mencocokkan dengan data yang kita punya", terang Choir selaku Ketua sekaligus Kordiv. Penyelesaian Sengketa.


Michael Richard Siahaan selaku kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi juga mengemukakan saran dan pendapatnya terkait pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan terlebih dahulu mengecek apakah nama-nama yang terdaftar dalam SK Tim tidak terdaftar dalam SIPOL.


Sedangkan Kordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Mulai Adil Saragih mengharapkan kepada seluruh jajaran Tim Fasilitasi Pengawasan agar tetap memperhatikan tata cara dan mekanisme pengawasan sesuai dengan alat kerja yang tertera pada lampiran Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022.


"Dan hal-hal yang diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 pada proses pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi dapat dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan)", tegas Bobbi Dewantara Purba, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Simalungun.

Humas

Tag
Berita