Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SIMALUNGUN GELAR PELATIHAN SAKSI BAGI PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar Pelatihan Saksi bagi Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Siantar Hotel, Rabu (7/2/2024).

Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. “Kegiatan ini adalah instruksi dari Bawaslu RI dan juga amanat undang-undang yang mana Pelatihan saksi itu menjadi tanggungjawab Bawaslu secara keseluruhan,” sebut Anggota Bawaslu Simalungun Purba Diamanson Purba, M.Pd

Acara yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun, 3 perwakilan tim pemenangan Capres/Cawapres, 18 perwakilan saksi Parpol dan 21 perwakilan saksi Calon Anggota DPD.
Hadir juga dalam kegiatan ini narasumber dari Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023, M.Adil Saragih, Anggota Bawaslu Simalungun 2018-2013

Syafrida R Rasahan Anggota Bawaslu Sumut 2018 - 2023 saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Saksi Bagi Peserta Pemilu

Syafrida R Rasahan menyampaikan bahwa Saksi adalah perpanjangan tangan peserta pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta Saksi memiliki tugas menjaga Hak Pilih, menjaga TPS dan menjaga Suara. Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Pasangan Calon, Partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi dengan ketentuan hanya satu Saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu. Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota.

M Adil Saragih menyampaikan bahwa Larangan Bagi Saksi Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat pemilih mencoblos surat suara di bilik suara serta Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.