BAWASLU KABUPATEN SIMALUNGUN GELAR PELATIHAN SAKSI BAGI PESERTA PEMILU TAHUN 2024
|
Syafrida R Rasahan menyampaikan bahwa Saksi adalah perpanjangan tangan peserta pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta Saksi memiliki tugas menjaga Hak Pilih, menjaga TPS dan menjaga Suara. Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Pasangan Calon, Partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi dengan ketentuan hanya satu Saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu. Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota.
M Adil Saragih menyampaikan bahwa Larangan Bagi Saksi Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat pemilih mencoblos surat suara di bilik suara serta Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.