Bawaslu Kabupaten Simalungun temukan 16.233 data tidak sesuai, 5.326 data meninggal dan 5.136 data ganda
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024. Selama kurun waktu tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajaran melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih. Tidak hanya pada tahapan coklit, Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajaran tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan juga melaksanakan uji petik pasca coklit pada tanggal 25-27 Juli 2024. Berdasarkan hasil Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas, Bawaslu Kabupaten Simalungun menemukan data sebagai berikut ;
1. Terdapat Data Pemilih Meninggal sebanyak 5326;
2. Terdapat Data Pemilih dibawah umur sebanyak 2;
3. Terdapat Data Pemilih Pindah Domisili sebanyak 1565;
4. Terdapat Data Pemilih TNI/Polri sebanyak 54;
5. Terdapat Data Pemilih yang bukan Penduduk sebanyak 5524;
6. Terdapat Data Pemilih tidak dikenal sebanyak 100;
7. Terdapat Data Pemilih Ganda sebanyak 5136;
8. Terdapat Data Pemilih yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan sebanyak 16233 pemilih di Kecamatan Siantar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Simalungun, Eles Januari Sinaga mengatakan bahwa data tersebut ditemukan oleh jajaran pengawas pada saat tahapan coklit. Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajaran telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Simalungun beserta jajarannya serta telah melakukan koordinasi bersama stakeholder.
Tindak lanjut dari temuan data tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Simalungun.
Bawaslu Kabupaten Simalungun berharap agar KPU Simalungun menindaklanjuti temuan tersebut guna terciptanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada Pemilihan Serantak Tahun 2024.
Penulis : Hilda
Foto : Yustina