Bawaslu Kabupaten Simalungun Temukan 984 Pemilih Meninggal Dunia Dalam Daftar Pemilih Sementara
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menemukan sejumlah temuan dari hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Bawaslu Kabupaten Simalungun menemukan 984 pemilih yang telah meninggal namun masih terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat pencermatan DPS yang berlangsung sejak tanggal 12 April – 1 Mei 2023.
"Jajaran KPU Kabupaten Simalungun harus berkoordinasi dengan Kepala Desa/Pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal tersebut", harap Mulai Adil Saragih selaku kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Simalungun melalui surat dengan nomor : 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal temuan dalam percermatan DPS yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Simalungun.
Adapun rincian temuan jajaran Bawaslu Kabupaten Simalungun terkait pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang harus dilakukan perbaikan yakni data pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 984 pemilih, potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih dan anggota TNI sebanyak 2 orang.
Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai antara alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, dengan rincian di Kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kecamatan Raya sebanyak 637 pemilih. Bawaslu Kabupaten Simalungun meminta kepada KPU Kabupaten Simalungun agar setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik.
Dan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Simalungun juga berharap kepada KPU Kabupaten Simalungun agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP elektronik bagi pemilih pemula agar pada hari pemungutan suara seluruhnya telah memiliki KTP elektronik, karena terdapat 12.442 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.
Perlu diketahui, jumlah total pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 5 April 2023 kemarin adalah 768.867 pemilih.
Jumlah tersebut bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada Tahun 2020 yang hanya berjumlah 636.303 pemilih.
(Humas)