Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Waskat Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara

Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Dengan telah sampainya logistik Pilkada berupa surat suara di kantor KPU Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (18/11/2020), maka Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Pengawasan melekat terkait proses pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut. Bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun, proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilihan dilakukan selama 5 (lima) hari sejak Jum'at (20/11/2020).

Masyarakat setempat dilibatkan dalam proses pelipatan dan penyortiran dengan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid 19. Selain memakai masker, jaga jarak dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke ruangan, Bawaslu Simalungun juga mengawasi apakah ada keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pelipatan dan penyortiran tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu Simalungun mengatakan bahwa tujuan dari waskat (pengawasan melekat) ini bertujuan untuk memastikan dan mendata berapa jumlah surat suara yang masuk, surat suara yang rusak/cacat maupun surat suara yang salah cetak.

"Kami akan berada di lokasi pelipatan dan penyortiran surat suara ini sampai selesai, dimana kami juga harus memastikan bahwa surat suara yang telah dilipat dan disortir tersebut disimpan di tempat/gudang yang aman, tidak lembab dan bebas hama", ungkap pria berkaca mata ini.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik juga menghimbau kepada semua petugas pelipatan dan penyortiran agar tetap konsisten untuk memakai masker selama proses pelipatan berlangsung dan tidak boleh menggunakan benda-benda yang dapat menyebabkan surat suara menjadi rusak seperti menggunakan penggaris atau alat bantu lainnya untuk melipat surat suara tersebut.

(Humas)

Staf Bawaslu Simalungun (berbaju merah) melakukan waskat terhadap proses pelipatan dan penyortiran surat suara

Tag
Berita