Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Simalungun Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

  • Kordiv. PHL Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih didampingi oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Bobbi Dewantara Purba dalam Rapat Koordinasi Penertiban APK

Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Mengantisipasi penyebaran Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun, Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Simalungun. Acara yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Simalungun pada Selasa (3 Nopember 2020) tersebut merupakan sarana untuk menyatukan persepsi terkait jumlah, ukuran dan lokasi penyebaran Alat Peraga Kampanye di semua tingkatan mulai dari tingkat kabupaten hingga kelurahan/desa.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menyebutkan bahwa Bawaslu dan Satpol PP mempunyai wewenang untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang menyalahi.
Sedangkan dari pihak KPU Kabupaten Simalungun hanya berwenang membuat peringatan tertulis dan tidak bisa bertindak lebih. Sementara dari Kepolisian berjanji akan bersifat netral dalam penertiban Alat Peraga Kampanye tanpa memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(Humas)

Tag
Berita