Bawaslu Simalungun Himbau Bupati Untuk Tidak Melakukan Ini
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan silaturahmi awal tahun 2020 ke Kantor Bupati Simalungun pada Rabu (8/01/2020).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjelaskan surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan kepada Bupati Simalungun perihal penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 yang menyebutkan bahwa "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri".
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution juga menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tidak menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Hal ini kami sampaikan karena terhitung sejak hari ini(8/01/2020) himbauan terkait Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2) dan (3) tersebut mulai berlaku", ujarnya.
Kunjungan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun tersebut disambut baik oleh Mixnon Andreas Simamora, S. IP, M. Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang baru dilantik pada 3 Januari 2020 yang lalu didampingi oleh Asisten I, Rizal EP Saragih di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang berlokasi di Pamatang Raya.
(Humas)