Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Simalungun Temukan Perangkat Desa dan Penyelenggara Pemilihan Dalam Dukungan Bacalon Perseorangan

Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Pengawasan Verifikasi Faktual Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan sudah memasuki hari ke 9.
Dalam pelaksanaan monitoring pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun ke kecamatan yang melaksanakan Verifikasi Faktual, terdapat 441 pendukung yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Status TMS tersebut berdasarkan keterangan pendukung yang berprofesi sebagai Perangkat Desa (240), Penyelenggara Pemilihan(162), Pegawai Negeri Sipil (37) dan TNI (2). Sebagaimana kita ketahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 95 ayat 1 yang berbunyi "Anggota TNI/Polri, PNS, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan, Pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Perseorangan". Sedangkan jumlah pendukung yang berstatus TMS dari unsur lainnya masih dalam proses rekapitulasi.

Mulai Adil Saragih selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun dengan tegas mengatakan kepada seluruh jajaran pengawas agar bertindak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan benar-benar teliti dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual di lapangan.
"Ini termasuk angka yang fantastis, mengingat Verifikasi Faktual masih berjalan beberapa hari lagi. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan bertambah", terangnya.
Untuk itu, Adil berharap kepada Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan agar lebih teliti dalam mengawasi data pendukung Bacalon jalur perseorangan terutama kesesuaian nama, domisili dan status pekerjaan pendukung.

Disamping data jumlah pendukung jalur Bacalon Perseorangan yang berstatus TMS tersebut, di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution menambahkan agar seluruh jajaran Penyelenggara Pemilihan baik tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual di lapangan.
"Mengingat bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19, maka kesehatan harus diutamakan. Sehingga pendukung yang hendak di Verifikasi merasa aman dan tidak khawatir dengan kunjungan kita", tutupnya.

(Humas)

Kordiv. PHL Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih saat mengawasi pelaksanaan Verifikasi faktual di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Kordiv. PHL, Mulai Adil Saragih saat mendampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang saat melakukan pengawasan Verifikasi faktual di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tag
Berita