Maksimalkan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, Personil Sentra GAKKUMDU Gelar Rapat Koordinasi
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Dengan telah berjalannya tahapan Pemilihan Umum, maka perlu dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Simalungun.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU) merupakan kerjasama tiga lembaga negara yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sesuai Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
Pada Kamis (1/9/2022) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, seluruh personil yang tercantum namanya sebagai Anggota Sentra GAKKUMDU Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi sekaligus penyerahan Salinan Surat Keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Simalungun. Giat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Penasehat Sentra GAKKUMDU.
Selain pemaparan dari masing-masing instansi dan perkenalan personil Sentra GAKKUMDU Kabupaten Simalungun, pada kesempatan tersebut juga digelar diskusi terkait persiapan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dasar melaksanakan rapat koordinasi salah satunya yakni kemungkinan adanya pelanggaran pada proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Dugaan pelanggaran dimaksud yaitu dengan banyaknya nama orang/masyarakat yang tercatat sebagai anggota partai politik di akun Sipol tanpa sepengetahuan mereka. Hal tersebut perlu dibahas pada pertemuan perdana ini.
Pada kesempatan tersebut, Michael Richard Siahaan, SH, MH selaku Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun sekaligus sebagai Pembina Sentra GAKKUMDU menyampaikan agar dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum ada kesamaan persepsi/pandangan hukum terkait tindak pidana Pemilihan Umum dari setiap instansi. Michael juga menyebutkan siapapun mitra pada Sentra GAKKUMDU pada Pemilihan Umum di Kabupaten Simalungun tetap tegas dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum.
Yoyok Adi Syahputra, SH, MH, Kasipidum Kejari Simalungun yang juga menjabat sebagai Pembina Sentra GAKKUMDU pada Pemilihan Umum di Kabupaten Simalungun berharap agar tim Sentra GAKKUMDU dapat bekerja sama dalam hal penanganan pelanggaran tindak pidana yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Simalungun. Dan meminta agar tim dapat membagikan peraturan-peraturan serta tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk dapat dipahami bersama.
Bobbi Dewantara Purba, ST selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Simalungun sekaligus sebagai Koordinator Sentra GAKKUMDU menyampaikan bahwa kerja sama personil Sentra GAKKUMDU pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu berjalan dengan baik, untuk itu beliau bertekad dan berharap agar kinerja tim Sentra GAKKUMDU kali ini harus lebih baik dan tetap solid dalam melaksanakan penanganan tindak pidana Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Hal senada juga disampaikan oleh Rachmat Aribowo, SIK, MH selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun dan menjabat sebagai Koordinator Sentra GAKKUMDU.
Pada akhir acara, seluruh personil Sentra GAKKUMDU Kabupaten Simalungun melakukan sesi foto bersama.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
Humas

