Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Simalungun Gelar Rakernis
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Guna memaksimalkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di hotel Sing a Song, Selasa (16/07/2024).
Giat tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Simalungun dan Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan antar Lembaga serta satu orang staf.
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Adillah Feruari Purba membuka acara dengan didampingi oleh Eles Januari Singa selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Surya Indra Ariawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, serta Purba Diamanson Purba selaku Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat.
Ketua Bawaslu Simalungun menekankan kepada seluruh Panwascam yang hadir agar tetap menjaga kekompakan dan menbentuk tim yang solid dalam melakukan pengawasan.
"Lakukan rapat pleno rutin di jajaran Panwascam guna membahas masalah dan kendala yang terjadi", ujarnya.
Adapun Eles Januari Sinaga selaku Pengampu kegiatan menegaskan dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih Panwascam beserta jajaran wajib menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dilengkapi dengan dokumentasi sebagai bukti.
"Pastikan Pantarlih melakukan pencoklitan sesuai prosedur dan lakukan uji petik 3 hari setelah berakhir nya masa coklit, jangan sampai ditemukan masih ada pencoklitan setelah tgl 24 Juli 2024 oleh pantarlih maupun PPK", tegas beliau.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Bobbi Dewantara Purba sebagai Pemerhati Pemilu di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Penulis : Hilda
Foto : Yustina