Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Terkait Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Simalungun Lakukan Coffee Morning Bersama Stakeholder dan Partai Politik

Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Guna menyamakan pemahaman dan persepsi terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yang sudah banyak terpasang di seluruh kecamatan se Kabupaten Simalungun, maka pagi tadi Senin (23/10/2023), Bawaslu Kabupaten Simalungun mengundang Stakeholder dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Simalungun untuk berdiskusi dalam acara Coffee Morning.

Adapun kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Badan Kesbang Pol, Kasatpol PP dan perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Simalungun tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun, Surya Indra Ariawan didampingi oleh Kordiv. Organisasi, SDM dan Diklat, Purba Diamanson Purba serta Kordiv. Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Eles Januari Sinaga.

Setelah membuka dan memperkenalkan diri kepada seluruh peserta coffee morning, pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun juga membeberkan materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami juga mengundang KPU Kabupaten Simalungun untuk menghadiri kegiatan ini, namun belum ada konfirmasi kehadiran hingga acara ini dibuka", jelas Indra.

Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Simalungun, Arifin Nainggolan berpendapat bahwa pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yang tersebar saat ini sudah semrawut dan pemasangannya mengganggu keindahan dan ketertiban umum.

"Mungkin secara teknis, Bawaslu dan KPU yang lebih paham, tapi pada kesempatan ini kami mengajak agar kita bersama-sama menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang menyalahi peraturan", ajak beliau.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol Pamong Praja Kabupaten Simalungun yang menyatakan siap bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang menyalahi peraturan.

Diskusi tersebut semakin menarik karena belum pernah ada sosialisasi terkait hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera mengaku tidak mengetahui bahwa Alat Peraga Sosialisasi yang mereka pasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.

Utusan Partai Politik tersebut menyambut baik giat coffee morning yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun dan mengharapkan ada Rapat lanjutan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

(Humas)

Tag
Berita