Lompat ke isi utama

Berita

Siap Awasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Simalungun Gelar Rakernis Persiapan Pembekalan Pengawas TPS

Simalungun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pembekalan Pengawas TPS Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Siantar Hotel Jl. WR. Supratman No.3 Dwikora, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (21/01/2024).

        Simalungun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pembekalan Pengawas TPS Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Siantar Hotel Jl. WR. Supratman No.3 Dwikora, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (21/01/2024).

Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun


       Bapak Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa "Pelatihan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa serta Pengawas TPS perlu dilakukan. Sebab mereka menjadi ujung tombak/garda terdepan pengawas pemilu yang menghadapi langsung persoalan dan memastikan bahwa proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, Pengawas TPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi proses terlaksananya pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada pelaksaanan Pemilu Tahun 2024 katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Pembekalan Pengawas TPS Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Siantar Hotel Jl. WR. Supratman No.3 Dwikora, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (21/01/2024).
     

Purba Diamanson Purba selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Simalungun mengingatkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Simalungun bahwa dalam hal Pengawas TPS Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 Pasal 94

Purba Diamanson Purba selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Simalungun mengingatkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Simalungun bahwa dalam hal Pengawas TPS Berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 Pasal 94 bahwa dalam Pola Hubungan Pengawas TPS Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS dapat melakukan konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa, koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain dan/atau koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan, melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa." 

Rapat Kerja Teknis Persiapan Pembekalan Pengawas TPS Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun yang berlangsung di Siantar Hotel Jl. WR. Supratman No.3 Dwikora, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (21/01/2024)

Safrul,SE,MM selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun mengingatkan Setelah perekrutan dan Pelantikan nantinya berlangsung pada tanggal 22 Januari 2024 lanjutnya, Pengawas TPS bakal mendapatkan pembekalan kembali "Kita harus segera melakukan persiapan pencegahan serta pengawasan. Jangan menunda-nunda pekerjaan," tegasnya kepada peserta Rakernis yang merupakan Panwascam Se-Kabupaten Simalungun

   Charles Munthe selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai paling krusial. Untuk itu, dia meminta jajaran pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Simalungun dapat mengidentifikasi kerawanan di setiap kelurahan/desa maupun TPS sekaligus segera melakukan penelusuran apabila ada dugaan pelanggaran dalam masa kampanye saat ini, apabila mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat, maka segera melakukan penelusuran. Lalu sampaikan kepada setingkat di atasnya. Artinya Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Simalungun

       Surya Indra Ariawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa Apabila hasil pengawasan dalam form A terdapat dugaanpelanggaran, pengawas pemilu melakukan Saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan adminitratif oleh penyelenggara Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran, atau Pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Form A sebagaimana huruf b dan c disampaikan pada rapat pleno, Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara, Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai temuan serta Pengawas pemilu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno sesuai ketentuan dalam reaturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

 

 

Tag
Alfonso Pareandos Sitorus, S.Kom