Sikapi Covid 19, Bawaslu Simalungun Terapkan Work From Home
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun _ Dengan semakin banyaknya jumlah penderita yang diduga terkena Virus Covid 19 di Indonesia, maka Presiden Joko Widodo menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk Bekerja dan Belajar Dari Rumah. Sejalan dengan instruksi tersebut, Ketua Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Menindaklanjuti SE tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun juga menerapkan Work From Home.
"Sejak tanggal 19 Maret 2020 kemarin, seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan work from home dengan tetap melakukan koordinasi terkait tugas-tugas yang berhubungan dengan tahapan Pengawasan yang sedang berlangsung", ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Muhammad Choir Nazlan Nasution.
Kendati demikian, jadwal piket tetap diberlakukan untuk mengantisipasi jika ada warga ataupun pihak-pihak yang ingin menyampaikan Laporan maupun Temuan terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Bacalon Bupati/Wakil Bupati Simalungun.
"Kita berharap dan berdoa semoga penyebaran Virus Corona ini segera berlalu agar kita semua dapat beraktivitas seperti biasa", lanjut Choir.
Korsek Bawaslu Kabupaten Simalungun, Ricardo M. Turnip juga berpesan kepada seluruh Staf Sekretariat agar tetap bekerja produktif walaupun dengan sistem work from home.
Beliau juga mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan karena sudah ada satu orang yang terkena virus ini di wilayah Sumatera Utara.
(Humas)