Terima Aduan Coklit, Bawaslu Simalungun Buat E -posko
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Untuk pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020, maka Bawaslu Simalungun memandang perlu membuat Posko Pengaduan yang berbentuk e -posko.
E -posko tersebut dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung pelapor dengan petugas posko dikarenakan masa pandemi Covid 19 yang mengharuskan #jagajarak.
"Besar harapan kami, dengan adanya e -posko ini, warga yang belum didatangi PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) agar mengisi formulir dan mendapatkan informasi tentang hak pilihnya", terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih, SP.
Selain itu, pembuatan e -posko Coklit tersebut bertujuan untuk menjaga hak pilih warga, jangan sampai hak pilih warga Kabupaten Simalungun yang telah memenuhi syarat pada Pilkada 2020 ini hilang. Demikian juga sebaliknya, e -posko juga memastikan warga yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih karena hal tersebut dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Silahkan isi link berikut:
(Humas)