Bawaslu Kabupaten Simalungun Menghadiri Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Terpilih Tahun 2019
|
Penyerahan Berita Acara Penetapan Calon Anggota DPRD Kab. Simalungun oleh Ketua KPU Kab. Simalungun
Panei Tongah - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Pemilu Tahun 2019 pada Rabu (14/8/2019) di Hotel Sing A Song, Jalan Asahan KM.2 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Rapat Pleno yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Simalungun dan dihadiri oleh Asisten I Rizal Saragih, Kodim 0207 Simalungun, Kasi Pidana Umum , Kadis Kesbang Pol, perwakilan dari partai politik peserta pemilu dan awak media.
Bawaslu Simalungun fokus pada pengawasan hasil perolehan kursi partai politik dan daerah pemilihan dari masing-masing calon DPRD Kabupaten Simalungun terpilih, sehingga Calon Anggota DPRD terpilih benar-benar telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami telah melakukan pengawasan maksimal dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Simalungun. Dan kita berharap agar Anggota DPRD Simalungun yang terpilih ini benar-benar amanah dalam menjalankan tugasnya, sesuai harapan dari seluruh masyarakat Simalungun”, ujar Mulai Adil Saragih, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Simalungun Pemilu 2019 tersebut tidak ada pernyataan keberatan dan/atau kejadian khusus yang diajukan oleh saksi peserta pemilu yang hadir.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik menjelaskan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Simalungun terdiri dari 45 kursi untuk laki - laki (90%) dan jumlah kursi untuk perempuan hanya 5 kursi (10%). Anggota KPU Simalungun membacakan rincian penetapan jumlah kursi untuk masing-masing partai secara berurut dengan rincian : Partai Golkar sebanyak 9 kursi, PDI Perjuangan sebanyak 8 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Gerindra sebanyak 6 kursi, Partai Nasdem sebanyak 5 kursi, Partai Perindo sebanyak 4 kursi, Partai Hanura sebanyak 4 kursi, PKS sebanyak 2 kursi, PPP sebanyak 2 kursi, PAN sebanyak 2 kursi dan Partai Berkarya sebanyak 1 kursi. Penetapan kursi tersebut tersebar di Daerah Pemilihan Simalungun 1 hingga Daerah Pemilihan Simalungun 6.
"Proses penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Simalungun tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Simalungun ( Model DB -KPU) dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Simalungun ( Model DB 1- DPRD Kabupaten/Kota) ", jelas Michael Rich ard Siahaan (Kordiv. Hukum , Data dan Informasi ) Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Di akhir acara, KPU Kabupaten Simalungun melakukan sesi foto bersama dengan Bawaslu Kabupaten Simalungun, unsur Pemerintah Kabupaten Simalungun dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu yang hadir. (Novita)