Bawaslu Simalungun Gali Responsivitas Peserta Pemilu terhadap Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Panei_Tongah Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Simalungun melaksanakan Survei Responsivitas Peserta Pemilu terhadap Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Simalungun, Senin (28/9/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Charles Munthe, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suwito, beserta staf, bertindak sebagai interviewer dalam kegiatan tersebut.
Survei dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun dan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septyan Pradana, dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun, S. Samrin Girsang, sebagai narasumber.
Melalui survei ini, Bawaslu Kabupaten Simalungun menggali respons, pengalaman, serta pandangan peserta Pemilu terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Masukan yang diperoleh menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan.
Pelaksanaan survei ini juga menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam membangun pelayanan penyelesaian sengketa yang semakin transparan, responsif, profesional, dan berintegritas.
Dengan melibatkan peserta Pemilu secara langsung, Bawaslu Kabupaten Simalungun terus berupaya memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa dilaksanakan secara terbuka, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan para pihak yang bersengketa.
Bawaslu Simalungun, mengawal demokrasi dengan pelayanan yang responsif dan berintegritas.
#BawasluSimalungun#Ayoawasibersama
Humas Simalungun