Bawaslu Simalungun Awasi Coklit
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Bawaslu Simalungun menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilihan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dimulai sejak tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020.
"Kami mohon kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk memastikan tidak ada daftar nama yang seharusnya terdaftar namun tidak terdaftar dan sebaliknya", tegas Mulai Adil Saragih selalu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat melakukan Rapat Kerja Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan Panwascam se- Kabupaten Simalungun pada Selasa (14/7/2020).
Selain menginstruksikan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution juga mengingatkan kepada seluruh peserta Rakernis untuk mengikuti Klik Serentak pada tanggal 15 Juli 2020 kemarin.
"Kepada jajaran pengawas dan warga masyarakat bisa langsung mengakses ataupun menginput data pribadi untuk mengetahui status diri pribadi apakah sudah terdaftar dalam situs KPU atau belum", terang beliau menjelaskan.
Bobbi Dewantara Purba sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran menambahkan agar Panwascam membuat posko pengaduan Coklit di masing-masing kelurahan/desa melalui Pengawas Kelurahan/Desa setempat. "Namun mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid 19 maka laporan ataupun pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui aplikasi SMS ataupun whatsapp", ujar Bobbi.
Selain itu, Michael Richard Siahaan selaku Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi menyetujui pembuatan Posko Pengaduan secara elektronik (e- posko pengaduan) berupa pesan singkat tersebut mengingat proses Coklit relatif panjang waktunya.
Ditambahkan pula oleh Alfi Mukhair Nasution (Kordiv. Organisasi dan SDM) agar pengawas pemilihan seluruh tingkatan untuk tetap mengaktifkan telepon selular agar tetap terhubung dan dapat dihubungi oleh warga yang merasa hak pilihnya belum terdaftar.
"Silakan cek nama anda pada link berikut ini dan pastikan rumah anda telah ditempeli stiker Coklit", tutup beliau.
(Humas)
(Humas)
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
