Bawaslu Simalungun: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tanggung Jawab Bersama
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadiri Undangan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 057/PL.02-Und/1208/KPU-Kab/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 terkait Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan Tahun 2021. Giat tersebut tidak hanya mengundang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, Kapolres Simalungun dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Simalungun tetapi juga mengundang Kejaksaan Negeri Simalungun serta Dandim 0207 Simalungun namun kedua unsur pimpinan daerah tersebut tidak hadir. Mulai Adil Saragih selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Michael Richard Siahaan selaku Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Simalungun menyampaikan pendapat dan gagasan mereka pada acara tersebut. "Data Pemilih merupakan hal yg paling penting dalam pemilihan. Yang perlu dianalisis yaitu terkait data pemilih yang berganti status dari TNI/Polri atau telah Pensiun, kemudian terkait mutasi penduduk bahwa penduduk yang masuk atau pun keluar dari wilayah Simalungun harus dianalisis dan dapat terdata dengan baik. Dengan adanya koordinasi yang baik dengan jajaran yang berkepentingan maka data pemilih akan valid untuk data pemilih berkelanjutan, " terang Michael.
Senada dengan hal tersebut, Adil menambahkan beberapa fokus pengawasan terkait pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan Tahun 2021. Beliau menjelaskan dan menyarankan beberapa hal, diantaranya :
1. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah tanggung jawab kita bersama, data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan KTP pada Pilkada 2020 sebanyak 6.683 pemilih agar dapat dimasukkan pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021.
2. Terkait data pemilih pemula kiranya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.
3. Terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, hendaknya KPU Kabupaten Simalungun jemput bola ke Kantor Pangulu atau Kantor Kelurahan mengingat terkadang keluarga ahli waris tidak melapor ke Kantor Disdukcapil setempat.
4. Agar KPU Kabupaten Simalungun melakukan sosialisasi terkait Data Pemilih berkelanjutan ini di media sosial sehingga masyarakat mengetahui bahwa data pemilih sangat penting dan tetap dilakukan walaupun tidak ada Pemilu.
Saran dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun tersebut disambut baik oleh seluruh stakeholder yang berada pada giat yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Simalungun pada Kamis (4/2/21) tersebut.
Di akhir acara, Fatimah Yanti Sinaga selaku Pimpinan KPU Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa, "Tujuan data pemilih berkelanjutan adalah pembaharuan atau memperbaharui. Makna lain dari memperbaharui adalah memasukkan data yang belum terdaftar ke dalam daftar pemilih dan juga daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Untuk itu KPU Kabupaten Simalungun meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun melakukan pembaruan terhadap catatan data penduduk setiap bulannya agar KPU dapat memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan, " harap beliau.
(Humas)
