Kelola Kearsipan, Bawaslu Simalungun Gelar Rapat Dalam Kantor
|
Panei Tongah, Bawaslu Simalungun_ Seluruh rangkaian pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada Simalungun telah usai bulan Januari lalu, hal ini ditandai dengan tidak adanya laporan yang diproses dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi RI. Sebagaimana berakhirnya sebuah pesta, diperlukan review dan tindak lanjut dari rangkaian keseluruhan pesta tersebut. Demikian pula dengan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Bawaslu Simalungun mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) membahas seluruh rangkaian pengawasan Pilkada Tahun 2020 khususnya perihal pengarsipan berkas, baik berkas statis maupun dinamis. Dalam sambutannya, Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa seluruh berkas yang ada termasuk berkas-berkas dari Panwaslu Kecamatan agar dirangkum dan disatukan sesuai kriteria arsip.
"Kami berharap agar Kepala Sekretariat menyediakan fasilitas berupa ruangan dan rak untuk menampung seluruh arsip yang ada di Bawaslu Simalungun saat ini," harapnya. Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv. HHDI) Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan, mengingat saat ini berkas tersebut masih tersimpan di ruang kerja beliau. "Agar arsip atau berkas terlihat lebih rapi dan mudah dicari saat dibutuhkan suatu hari nanti, sebaiknya berkas tersebut disimpan di satu ruang arsip dan dikelola oleh beberapa staf, "ujar Michael.
Safrul selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun sekaligus memimpin RDK tersebut berjanji akan memfasilitasi kebutuhan terkait pengarsipan dimaksud.
Rapat Dalam Kantor yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Simalungun pada Rabu (17/2/2021) tersebut diikuti oleh seluruh staf PNS dan Non PNS Bawaslu Kabupaten Simalungun dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Humas